Written by Ekonomi Islam Online Monday, 26 July 2010 22:25
<!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
A. Tujuan Ekonomi
Hal yang paling mendasar dalam melakukan kegiatan perekonomian adalah tercapainya tujuan-tujuan dari kegiatan ekonomi tersebut. Ekonomi konvensional mempunyai tujuan yaitu bagaimana sumber daya alam yang dimiliki yang terbatas bisa di gunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas melalui fungsi alokasi dan distribusi yang efektif dan efisien yang tujuan akhirnya adalah kesejahteraan dari setiap individu.
Ekonomi Islam, sama dengan ekonomi konvensional, berkonsentrasi pada alokasi dan distribusi sumber daya alam secara efisien. Tetapi tujuan utama dari ekonomi Islam adalah ektualisasi dari maqhasid. Keseimbangan pasar yang sesuai dengan syariah adalah apabila tidak ada atau seminimal mungkin tidak bertentangan dengan maqhasid.
Setiap perekonomian dapat dikatakan telah tercapai tingkat efisiensi yang optimal adalah ketika suatu perekonomian telah mempergunakan semua potensi sumber daya untuk memuaskan kebutuhan. Para ulama sepanjang sejarah telah menekankan bahwa keadilan akan membawa kepada efisiensi dan pertumbuhan, dan dalam hal ini maqhasid merupakan payung agar keadilan dapat di tegakkan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan. Tetapi dalam ekonomi Islam kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan di dunia dan akhirat.
B. Maqhasid al-Syariah
Islam memiliki system ekonomi yang secara fundamental berbeda dari system-sistem yang tengah berjalan. Ia memiliki akar dalam syariat yang membentuk pandangan dunia sekaligus sasaran-sasaran dan strategi (maqhasid asy-syariah) yang berbeda dari system-sistem sekuler yang menguasai dunia hari ini, sasaran-sasaran tersebut adalah hal yang mendasar bukan hanya bersifat material. Semua itu di dasarkan atas konsep-konsep Islam sendiri tentang kebahagian manusia (falah) dan kehidupan yang lebih baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual umat manusia.
Menurut Al-Ghazali (w. 505/1111): “Tujuan dari Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (dien) mereka, manusia (nafs), akal mereka (aqal), keturunan mereka (nasl), dan kekayaan mereka (maal).” Kelima hal di atas merupakan maqhasid syariah dan merupakan fokus dari semua upaya-upaya manusia tidak terkecuali kegiatan perekonomian.
Tujuan-tujuan syariat atau maqhasid syariah mengandung semua yang di perlukan manusia untuk merealisasikan falah dan hayatan thayyibah dalam batas-batas syariah.Imam Ghazali meletakkan iman pada urutan pertama karena dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagian manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusian pada fondasi yang benar. Memungkinkan umat manusia berinteraksi satu sama lain dalam mencapai kebahagian bersama.
Keimanan seseorang cenderung mempengaruhi perilaku, gaya hidup, selera, preferensi manusia, dan sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Dan semuanya mempengaruhi sifat, kuantitas, kualitas dari kebutuhan materi yang diinginkan oleh manusia.
Keimanan akan mencegah terjadinya anomie yaitu kondisi ketiadaan standar moral. Iman memberikan filter moral bagi proses alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan social-ekonomi, selain itu juga menyediakan suatu system pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.
Keimanan juga mencoba membuka cakrawala berfikir manusia agar tidak hanya memikitkan kehidupan dunia yang hanya sementara. Semua kegiatan yang kita lakukan di dunia juga menentukan kehidupan kita di akhirat nanti. Sehingga manusia akan termotivasi untuk mematuhi nilai-nilai bahkan ketika hal tersebut cenderung merusak kepentingan jangka pendek (di dunia).
Jiwa manusia, akal, dan keturunan berhubungan dengan manusia itu sendiri yang merupakan tujuan utama dari syariah yaitu kesejahteraan. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan tersebut bagi semua umat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula bagi semua hal yang dapat menjamin kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dari setiap umat manusia. Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, sehat dan efisien serta mampu memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi serta mampu memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi dan kelanggengan falah dan hayatan thayyibah.
Harta benda atau kekayaan berada dalam urutan terakhir karena harta bukanlah tujuan itu sendiri. Kekayaan hanyalah suatu perantara, meskipun merupakan hal yang penting untuk merealisasikan kebahagian manusia. Harta benda tidak dapat mengantarkan tujuan ini, kecuali bila dialokasikan dan didistribusikan secara merata. Seperti telah disebutkan kriteria moral merupakan saringan utama untuk menikmati kekayaan. Keimananlah yang membantu menimbulkan disiplin dan arti di dalam mencari dan membelanjakan harta, dan dapat berfungsi secara efektif. Apabila kekayaan menjadi tujuan akan mengakibatkan ketidakmerataan, ketidakseimbangan, dan perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan mengurangi kebahagian anggota masyarakat di masa sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.Realisasi maqhasid menjadi mutlak bagi negara-negara muslim untuk menciptakan masyarakat sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
REALISASI MAQHASID SYARIAH
Rayang sekali karena sejumlah factor sejarah, terdapat perbedaan yang besar antara syariah dan praktek aktual di negara-negara muslim. Masyarakat muslim dunia tidak lagi mencerminkan cahaya spiritual Islam, bahkan pada kenyataannya di kalangan mayoritas masyarakat tidak terlihat adanya kesadaran dan karakteristik yang di tuntut sebagai masyarakat Islam.
Negara-negara muslim telah mencoba memecahkan problem melalui kebijakan-kebijakan yang dikembangkan dalam prospektif sekuler dan makin jauh dari realisasi maqhasid. Ekonomi Islam harus bergerak melampaui batas-batas fungsi deskriptif dari ekonomi konvensional kepada suatu analisis kebijakan yang diperlukan untuk mewujudkan maqhasid.
a. Mengubah Preferensi Konsumen
Perintah Islam, konsumsi di kendalikan oleh 5 (lima) prinsip yaitu keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati, dan moralitas. Semua syarat ini mengandung arti penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum.
Praktek yang terjadi tidak semua memegang teguh dalam prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Preferensi konsumen dalam berkonsumsi selama ini berpegang teguh kepada memaksimalkan kebutuhan dengan sumber daya yang terbatas. Perbedaan anatar ilmu ekonomi modern dengan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya ddalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis yang merupakan dasar dari ekonomi modern.
Semakin tinggi peradaban, semakin terkalahkan dengan kebutuhan fisiologik karena faktor-faktor psikologis. Cita rasa seni, keangkuhan, dorongan-dorongan untuk pamer, semua faktor ini memainkan peranan yang makin dominan dalam menentukan bentuk lahiriah konkret kebutuhan-kebutuhan fisiologik kita. Etika ilmu ekonomi Islam berusaha mengurangi kebutuhan material manusia, untuk menghasilkan energi manusia untuk mengejar cita-cita spiritualnya.
Dalam rangka merealisasikan maqhasid maka preferensi konsumen dalam berkonsumsi harus di rubah. Penekanan Islam yang tegas terhadap persaudaraan dan persamaan sosial, menuntut sebuah reduksi dalam konsumsi agregat dilakukan sedemikian rupa sehingga standar pemenuhan kebutuhan pokok bagi si miskin harus di tingkatkan.
Mekanisme filterisasi ganda harus di terapkan untuk realisasi maqhasid. Selama ini mekanisme filter harga tidak lagi efektif untuk menjamin alokasi dan distribusi sumber daya secara efisien. Penerapan pajak untuk barang-barang mewah, hanya akan membuat barang-barang tersebut menjadi symbol status. Mereka yang tidak mampu menjangkauanya akan melakukan segala cara untuk memenuhinya.
Mekanisme filter harga yang tidak berjalan efektif untuk barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, maka harus menggunakan filter lain untuk mengurangi konsumsi barang-barang mewah seperti nilai-nilai moral dan sebuah system motivasi yang dapat mendorong orang-orang kaya mematuhi nilai-nilai tersebut.
Jika keimanan menjadi penting (seperti dalam urutan pertama dari maqhasid syariah) yang merupakan mekanisme filter moral dalam berkonsumsi, akan ada mengurangi konsumsi yang berlebihan, karena Islam sangat menjunjung tinggi sikap yang tidak berlebih-lebihan.
Dalam Islam, pada hakikatnya adalah suatu pengertian yang positif. Larangan-larangan dan perintah-perintah mengenai makanan dan minuman harus dilihat sebagai bagian usaha untuk meningkatkan sifat perilaku konsumsi. Dengan mengurangi pemborosan yang tidak perlu, Islam menekankan perilaku mengutamakan kepentingan orang lain yaitu pihak konsumen. Sikap moderat dalam perilaku konsumen ini kemudian menjadi logic dari gaya konsumsi Islami, yang sifatnya nisbi dan dinamik.
b. Kebutuhan dan Urutan Prioritas dalam Islam
Selama ini kebutuhan di golongkan menjadi tiga yaitu keperluan, kesenangan, dan kemewahan. Keperluan biasanya meliputi semua hal yang diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang harus dipenuhi. Kebutuhan dalam hal ini adalah kebutuhan dasar dari individu. Kesenangan adalah komoditi yang penggunaannya menambah efisiensi pekerja, akan tetapi tidak seimbang dengan biaya komoditi tersebut. Contoh kebutuhan seperti ini adalah kebutuhan sekunder dari individu, seperti pendidikan yang mahal. Sedangkan kemewahan adalah komoditi dan jasa yang penggunaannya tidak menambah efisiensi seseorang bahkan menguranginya, sebagai contoh mobil mewah. Dengan kita mempunyai mobil mewah maka kita akan mengeluarkan biaya ekstra untuk perawatan dan keamanannya, sehingga biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar daripada manfaat dasar dari barang tersebut.
Negara-negara muslim harus membagi barang dan jasa kedalam 3 (tiga) kategori: kebutuhan, kemewahan, dan perantara, dalam rangka untuk merealisasikan maqasid. Kebutuhan (kebutuhan pokok dan kenyamanan) adalah barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga akan ada perbedaan riil dalam kesejahteraan jika kebutuhan tidak terpenuhi atau kurang. Dalam hal ini adalah kebutuhan primer, manusia harus mendahulukan untuk membeli makanan daripada membeli barang-barang elektronik, karena jika kita tidak makan, maka kita akan kelaparan.
Kategori yang kedua adalah kemewahan. Kemewahan adalah barang dan jasa yang di pergunakan hanya sebagai symbol status. Tidak ada perbedaan riil dalam kesejahteraan. Jika kita tidak mempunyai mobil, kita masih bisa hidup, dan tidak mengancam kehidupan kita. Kategori ketiga adalah perantara, yaitu barang dan jasa yang tidak bisa ditentukan, penerapannya fleksibel, tergantung situasi dan kondisi pada saat itu.
Dalam ilmu fiqh ada tiga yaitu kebutuhan pokok (dharuriyyat), kecukupan (haajiyaat), dan keindahan (tahsihiyyat). Tetapi dalam penerapannnya tidak harus tetap, karena Islam memperbolehkan seseorang untuk memenuhi semua kebutuhan dan bahkan sampai pada tingkat kenyamanan. Maka klasifikasi barang dan jasa harus merefleksikan kekayaan dan standar kehidupan di negara tersebut, sehingga perspektif akan kehidupan selalu mengalami perkembangan. Tetapi meskipun demikian criteria klasifikasi barang dan jasa harus didasarkan pada norma-norma konsumsi Islami tanpa mengesampingkan ketersediaan sumber-sumber daya dan dampak pada persaudaraan dan persamaan social.
Kunci untuk memahami perilaku konsumen dalam Islam tidak terletak dengan hanya mengetahui hal-hal yang terlarang tetapi juga dengan menyadari konsep dinamik tentang sikap moderat dalam konsumsi yang dituntut oleh perilaku yang mengutamakan kepentingan orang lain, yaitu seorang konsumen Muslim. Larangan-larangan Islam mengenai makanan dan minuman harus dipandang sebagai usaha untuk memperbaiki perilaku konsumen.
c. Liberalisasi Pemenuhan Kebutuhan
Proses produksi, impor, dan distribusi semua barang dan jasa yang masuk ke dalam kategori kebutuhan harus di liberalisasikan. Mekanisme pasar menjadi pilihan utama dalam pemenuhan kebutuhan, karena yang berhak menentukan harga hanyalah Allah SWT.
Intervensi pemerintah hanya sebatas memantau dan memberikan insentif agar pasokan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan tidak kurang, yang akan mendistorsi terjadinya mekanisme pasar.
Untuk barang dan jasa yang masuk ke dalam kategori perantara dan kemewahan harus di kurangi. Tetapi bukan berarti negara dilarang untuk memproduksi atau mengimpor barang dan jasa yang masuk ke dalam kategori tersebut, karena semua itu dikarenakan adanya permintaan terhadap barang dan jasa tersebut. Jika permintaan tidak di penuhi akan merusak mekanisme pasar. Yang harus dilakukan adalah dengan reformasi moral. Jika rakyat mengerti bahwa pertanggungjawaban manusia ada di akhirat kepada Allah SWT, dengan sendirinya mereka mengerti bahwa dengan mengkonsumsi barang yang tidak esensial akan mengurangi sumber daya, dan dengan sendirinya konsumsi untuk barang-barang mewah akan berkurang.
d. Prioritas Pengeluaran
Selama ini pengeluaran pemerintah sering kali dialokasikan ke tempat-tempat yang tidak seharusnya, sehingga pemanfaatan sumber daya yang ada menjadi tidak efisien dan kesejahteraan bagi rakyat juga tidak terrealisasikan dengan baik.
Untuk mengatasi masalah, dan memperkokoh realisasi maqhasid perlu dikembangkan 6 prinsip dalam hal pengeluaran oleh pemerintah. Prinsip-prinsip ini diambil dari kaidah ushul yang telah dikembangkan selama berabad-abad oleh para fuqaha untuk menyediakan sebuah basis rasional dan konsisten bagi perundang-undangan Islam. Prinsip-prisip tersebut adalah:
1. Kriteria pokok semua alokasi pengeluaran harus diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat
2. Penghapusan kesulitan dan bahaya harus didahulukan daripada penyediaan kenyamanan
3. Kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan daripada kepentingan minoritas yang lebih sempit
4. Suatu pengorbanan atau kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelamatkan korban atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih besar dapat dihindari dengan merelakan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil
5. siapa saja yang menerima manfaat harus membayar ongkos
6. sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat di penuhi, maka sesuatu itu wajib hukumnya
Sebagai ilustrasi, oleh karena kesejahteraan harus menjadi tujuan pokok dari pengeluaran publik menurut kaidah 1, maka kaidah 6 menuntut semua proyek infrastruktur fisik dan sosial yang akan membantu merealisasikan tujuan ini melalui pertumbuhan ekonomi yang cepat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pemenuhan kebutuhan, harus diberikan prioritas dari proyek-proyek yang tidak memberikan kontribusi semacam ini.
e. Perpajakan yang Adil dan Efisien
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk merealisasikan maqasid membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sumber pemasukan berdasarkan hukum Islam adalah zakat. Zakat seperti halnya dengan sholat, puasa merupakan hal bersifat religius, karena yang berkaitan dengan pembayaran zakat adalah wajib dan barangsiapa yang tidak mematuhinya akan berhubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat sejak dahulu memang berfungsi untuk pemerataan pendapatan.zakat adalah sesuatu yang harus di keluarkan pada proporsi tertentu, contoh harta yang telah mencapai nisabnya maka harus dikeluarkan zakatnya. Hasil zakat tidak boleh dibelanjakan sekehendak hati pemerintah. Zakat merupakan instrumen religius yang membantu masyarakat untuk menolong penduduk yang miskin dan melarat yang tidak mampu menolong dirinya sendiri, agar kesengsaraan dan kemiskinan hilang dari masyarakat muslim.
Selain zakat, negara juga memperoleh pendapatan dari sektor perpajakan. Pajak langsung merupakan hak yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam, dan juga pajak progresif dimana main besar objek pajak, maka makin besar beban pajak yang harus dibayarkan Sebenarnya Islam memperbolehkan sistem pajak asalkan sistem pajak tersebut memenuhi tiga kriteria. Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan maqhasid; kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan pada kemampuan rakyatuntuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar; dan yang ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan.
Pendapatan pajak harus diperlakukan oleh pemerintah sebagai suatu amanah dan dibelanjakan secar hati-hati dan efisien untuk melayani kepentingan publik dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini tidak dapat terpenuhi tanpa adanya pelaksanaan audit, akuntabilitas pemerintah dan hukuman bagi mereka yang melanggar amanah, dan juga negara harus mendistribusikan beban pajak secara merata di anatar semua orang yang mampu membayar pajak.
Semua khulafaul ar-rasyidin, terutama Umar, Ali, dan Umar bin Abdul Aziz dilaporkan telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemurahan, tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar, juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Imam Mawardi berpendapat bahwa sistem pajak yang adil akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan pembendaharaan negara; terlalu banyak menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan terlalu sedikit tidak adil terhadap perbendaharaan negara.
KESIMPULAN
Setiap sistem ekonomi mempunyai tujuan akhir yang hendak di capai sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya. Ekonomi konvensional dan ekonomi Islam sama-sama mempunyai tujuan untuk mensejahterakan kehidupan individu. Perbedaannya, jika ekonomi konvensional kemakmuran yang didapatkan di dunia ini, sedangkan ekonomi Islam menyeimbangkan kemakmuran di dunia dan di akhirat yang merupakan tujuan akhir dari penciptaan manusia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, ekonomi Islam mempunyai pakem-pakem untuk mencapai tujuan tersebut. Ekonomi Islam mempunyai maqhasid syariah, yang merupakan tujuan akhir dari sistem ekonomi Islam. Tujuan akhir adalah kesejahteraan yang melindungi keimanan (dien) mereka, manusia (nafs), akal mereka (aqal), keturunan mereka (nasl), dan kekayaan mereka (maal). Maqhasid merupakan fokus dari segala kegiatan manusia, sehingga semua yang lakukan semata-mata uintuk merealisasikan maqhasid syariah.
Pada kenyataannya negara-negara muslin makin jauh dari realisasi maqhasid. Banyak hal yang harus di strukturisasi untuk merealisasikan maqhasid syariah. Pertama, mengubah preferensi konsumen, konsumsi untuk barang-barang yang masuk ke dalam kartegori perantara dan kemewahan harus di kurangi. Salah satu cara untuk mengubah preferensi konsumen adalah dengan menerapkan filter ganda. Selain filter harga, harus ada filter moral sehingga konsumen akan dengan sendiri hanya mengkonsumsi barang dan jasa yang masuk ke dalam kategori kebutuhan.
Untuk mengubah preferensi konsumen, maka pembagian barang dan jasa harus sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam ilmu fiqh ada tiga yaitu kebutuhan pokok (dharuriyyat), kecukupan (haajiyaat), dan keindahan (tahsihiyyat). Negara-negara muslim harus membagi barang dan jasa kedalam 3 (tiga) kategori: kebutuhan, kemewahan, dan perantara. Pembagian sebagai salah satu cara agar maqhasid syariah bisa di realisasikan.
Yang harus dilakukan kedua adalah menyerahkan penyedian kebutuhan kepada mekanisme pasar. Mekanisme pasar merupakan cara yang paling sesuai dengan nilai-nilai Islam, karena dalam mekanisme pasar tidak ada intervensi dari manapun dalam penentuan harga, karena yang berhak menentukan harga hanyalah Allah SWT. Peranan pemerintah hanyalah sebatas untuk memantau dan memastikan persedian barang dan jasa yang masuk ke dalam kategori kebutuhan.
Dalam melakukan tugasnya untuk merealisasikan maqhasid syariah, pemerintah membutuhkan dana. Zakat adalah salah satunya, tetapi dalam hal zakat pemerintah tidak bisa mempergunakan sekehendak hati, karena zakat mempunyai nilai religius yang merupakan hal yang di wajibkan. Sehingga dalam penyalurannya harus sesuiai dengan ketentuan-ketentuan. Pendapatan negara yang lain yang bisa digunakan untuk hal-hal yang strategis adalah dari sektor pajak. Sistem pajak hanya di perbolehkan jika sistemnya bersifat langsung dan progresif.
Dari penerimaan tersebut, pemerintah harus bijak dalam penggunaannya. Pengeluaran tersebut harus tepat sasaran, dan harus ada sistem kontrol dari masyarakat. Pengeluaran tersebut harus mempunyai tujuan untuk merealisasikan maqhasid, sehingga dalam mengalokasikan pengeluaran harus sesuai dengan 6 prinsip pengeluaran yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Negara-negara muslim harus mempunyai tujuan akhir untuk realisasi maqhasid syariah. Maqhasid syariah merupakan hal yang penting bagi umat muslim karena tidak hanya mementingkan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat yang kita yakini merupakan tujuan akhir dari setiap manusia di seluruh muka bumi ini.