PrintE-mail

Penerapan PSAK N0 59  Standar Akuntansi Perbankan Syari'ah di Indonesia

Terlepas dari kualitas dan kesempurnaannya, kesediaan BI yang dibantu dan disokong sepenuhnya oleh IAI dalam menerbitkan PSAK 59 ini perlu kita kaji dan sokong. Karena kedua standar ini sangat perlu untuk mempercepat perkembangan bank syari’ah di negeri ini. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berpusat di Manama Bahrain

A. Pengantar Pada tanggal 1 Mei 2002 secara resmi dewan standar akuntansi keuangan telah mengeluarkan PSAK no 59 yang terdiri dari: 1. Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syari’ah 2. Peryataan standar Akuntansi keuangan (PSAK ) akuntansi keuangan syari’ah Yang pertama memberikan kerangka dasar dalam menyusun dan menyajikan laporang keuangan bank syari’ah sedangkan yang kedua merupakan standar teknis dalam pencatatan, penyajian, pelaporan, pengungkapan, pengakuan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu bank syari’ah. Selama ini penyusun laporan keuangan bank syari’ah menggunakan PSAK 38 dengan penyesuaian berbagai istilah disana sini. Sebagaimana diketahui laporan keuangan yang disusun sangat tergantung pada jenis industri serta aturan lain yang berkaitan dengan industri itu. Ini berarti bahwa aturan bank yang masih “copot sana copot sini” juga akan mempengaruhi standar dan bentuk laporan keuangannya. Standar akuntansi ini perlu disambut gembira karena hal ini merupakan salah satu instrument pendukung eksistensi dan perkembangan lembaga perbankan syari’ah di Indonesia. Sebagaimana diketahui bank syari’ah pertama lahir pada tahun 1991 dan mulai beroperasi resmi pada 1 Mei 1992. (BMI, 2000). Keberadaan bank syariah ini setelah beberapa tahun kemudian disambut hangat dengan lahirnya beberapa bank lain seperti Bank Syari’ah Mandiri, bank unit syari’ah dibawah bank konvensional seperti BNI Syari’ah, Bank IFI Syari’ah, BRI Syari’ah, Bukopin Syari’ah bank Jabar Syari’ah dan beberapa bank yang ingin membuka window syari’ah, seperti bank Danamon, bank Mega, bank Jatim dan sebagainya. Menurut data Bank Indonesia memang pangsa pasar bank syari’ah saat ini masih kecil sekitar 0,025%. Namun menunjukkan perkembangan yang termasuk cepat. Data perbankan syri’ah saat ini adalah sebagai berikut: Total asset : Rp. 2,81 triliyun 0,18% dari total asset perbankan nasional Share pembiayaan : Rp. 2,74 triliyun 0,05% dari total pembiayaan perbankan nasional Jumlah pendanaan : Rp. 2,08 triliyun Jumlah modal : Rp. 545, 6 triliyun Jumlah bank :2 bank umum, 4 bank dengan unit syari’ah dengan jaringan kantor sebanyak 176 cabang dan 81 bank perkreditan rakyat (BPRS) Dari antusiasme masyarakat baik karena iman atau karena faktor ekonomi diramalkan pangsa dan peran bank syari’ah akan semakin meningkat. Keadaan ini berlaku juga di Malaysia dan di tingkat International termasuk Asia Tenggara Terlepas dari kualitas dan kesempurnaannya, kesediaan BI yang dibantu dan disokong sepenuhnya oleh IAI dalam menerbitkan PSAK 59 ini perlu kita kaji dan sokong. Karena kedua standar ini sangat perlu untuk mempercepat perkembangan bank syari’ah di negeri ini. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berpusat di Manama Bahrain Kalau kita kaji lebih dalam kedua standar ini juga masih beranjak dari kerangka akuntansi konvensional. Hal ini lumrah karena disiplin akuntansi Islam sebagai ilmu yang sudah mapan belum bias terwujud sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunkan konsep akuntansi konvensional yang dinilai belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan nilai-nilai syariat yang diyakini. Demikian juga mengenai industri perbankan perbankan Islam itu sendiri masih banyak hal yang harus dikaji ulang. Terlepas dari itu semua PSAK ini sudah harus berlaku sejak periode pembukuan 1 Januari 2003. Tugas kita sebagai akademisi adalah terus melengkapi perangkat akuntansi Islam secara lengkap dan merupakan derivasi dari syariat itu sendiri, yang dijabarkan dalam konsep hidup, konsep social, konsep ekonomi, dan akhirnya konsep bisnis dan konsep akuntansi syari’ah. Untuk memahami PSAK 59 berikut pembahasannya. B. Kerangka dasar Penyususnan Laporan Keuangan Kerangka dasar ini adalah menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi bank syari’ah. Adapun isinya adalah sebagai berikut: a. Karakteristik bank syari’ah menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan perbedaan antara bank konvensional dan bank syari’ah b. Para pemakai dan kebutuhan informasi, disebutkan investasi pemilik, pembayar zakat dan pengawas syari’ah’ c. Tujuan akuntansi keuangan menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk atas transaksi yang belum selesai, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan, dan memberikan informasi tentang kepatuhan terhadap prinsip syari’ah d. Tujuan laporan keuangan menyajikan informasi tentang kepatuhan bank terhadap konsep syari’ah, informasi untuk mengevaluasi sejauhmana tanggungjawab bank terhadap amanah dalam mengelola berbagai dana, dan informasi mengenai fungsi social bank termasuk penyaluran zakat. e. Asumsi dasar yang dipakai, pada umumnya adalah dasar akrual kecuali dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas. C. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK No 59 Akuntansi Perbankan Syari’ah berisi tentang aturan perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syari’ah. a. Pengakuan dan pengukuran Disini diatur tentang pengakuan dan pengukuan transaksi bank syari’ah seperti: mudharobah, musyarokah, salam, istishna, ijaroh, wadi’ah, qord dan transaksi berbasis imbalan, pengakuan dan pengukuran masing-masing jenis produk bank ini bisa berbeda beda dan sangat tergantung pada pengertian dan sifat masing-masing produk tulisan ini tidak akan mendalami ini lagi, selengkapnya dapat dilihat PSAK tersebut atau lampiran penjelasan ringkas masing-masing produk. b. Penyajian laporang keuangan Berbagai jenis laporan yang harus disajikan bank syari’ah adalah: 1. Neraca 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan perubahan dana investasi terkait 4. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shodaqoh 5. Laporan dan penggunaan Al-qord Contoh semua jenis laporan ini dapat dilihat pada lampiran Berbagai laporan ini harus disajikan sesuai dengan konsep “full disclosure” dengan menjelaskan semua jenis pembiayaan yang ada, dan atau investasi yang diterima serta sifat, hak, periode, bagi hasil yang berkaitan dengan produk bank tersebut. c. Pengungkapan Umum: Ketentuan umum adalah bahwa laporan bank syari’ah harus mengungkapkan informasi umum mengenai bank syari’ah dan informasi tambahan misalnya: a. Karakteristik kegiatan bank dan jasa yang diberikan b. Tugas dan kewenangan Dewan Pengawas Syari’ah c. Tanggung jawab bank terhadap pengelolaan zakat d. Kebijakan akuntansi, pengakuan pendapatan, penyisihan kerugian aktiva produktif dan konsolidasi laporan keuangan e. Transaksi yang dilarang syari’ah dan penyelesaiannya f. Dana yang tidak terkait. g. Aktiva produktif (jenis, sector, jumlah yang menyangkut hubungan istemewa, kedudukan bank, bagi hasil, klasifikasi, penyisihan kerugian, aktiva produktif bermasalah) Ketentuan tentang masing-masing laporan: 1. Neraca mengungkapkan antara lain jumlah dan jenis pemibiayaan (mudharobah, musyarokah dll) termasuk informasi mengenai syarat dan penyisihan kerugian 2. Laporan Laba Rugi mengungkapkan antara lain mengenai pendapatan, beban, keuntungan, kerugian dan bagian bank menurut transaksi. 3. Laporan perubahan dana investasi terkait misalnya periode laporan, saldo keuntungan, kerugian dan saldo akhir , sifat hubungan bank, hak dan kewajiban. 4. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat infak shadaqoh misalnya periodenya, dasar penentuan zakat, jumlah yang diterima dan disalurkan, saldo 5. Laporan sumber dan penggunaan Al-qord hasan misalnya periode, jumlah penyaluran, penerimaan dan saldo. Melihat isi dan penjelasan ini maka dapat disimpulkan bahwa sebaiknya kedua PSAK ini harus dianggap sebagai suatu konsep temporer yang harus disempurnakan nantinya setelah kerangka akuntansi Islam yang “established” lahir dari ideology, masyarakat, system ekonomi dan akuntansi yang Islami. Sebagaimana teori Colonial Model yang dikembangkan oleh Gambling dan Karim (1986) PSAK No 59 ini sesuai surat resmi dari Dewan Syari’ah nasional Majlis Ulama Indonesia No U-118/DSN – MUI/IV/2002 telah dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional.Surat tersebut ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin dan Drs H.M Ichwan Sam. PSAK ini akan dijabarkan lagi dalam bentuk PAPI Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia yang saat ini sedang dirumuskan. Didalam BI sendiri sedang dipersiapkan format pelaporan bank syari’ah yang sangat perlu bagi semua bank syari’ah dan BI dalam pembinaan, pengawasan dan data moneter ekonomi dan perbankan di Indonesia. Disamping itu saat ini sudah dibentuk tim penyusun pedoman auditing untuk perbankan syari’ah. D. Standar Akuntansi Perbankan Syari’ah AAOFI Untuk sekedar membandingkan dibawah ini disampaikan standar akuntansi perbankan syari’ah yang dikeluarkan oleh AAOF (1998) D.1.Tujuan Laporan Keuangan Menurut SFA No 1 paragraf 14: Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi secara periodik tentang posisi keuangan perusahaan, hasil usaha operasi dan arus kas untuk membantu para pemakai dalam pengambilan keputusan. Akunansi keuangan juga memberikan informasi penting yang membantu manajemen dalam mengarahkan sumber daya ekonomi untuk membantu manajemen merencanakan,mengarahkan mengawasi kegiatan usaha. Juga membantu pemerintah mengawasi ekonomi nasional dan pengumpulan pajak berdasarkan laporan keuangan. D.2. Standar Laporan Keuangan. Jenis dan komponen laporan keuangan Dalam standar (IAI, 2002, IAI 2002a) ini dijelaskan tentang definisi laporan keuangan menurut AAOIFI termasusk definisi komponen laporan keuangan.Laporan terdiri dari laporan posisi keuangan, termasuk disini definisi komponen ekuiti yang agak lain yaitu pos ekuiti restricted atau yang terikat (terbatas/bersyarat) penggunaannya sesuai kesepakatan bank dan pemilik dana. Perbedaan lain yang merupakan karakteristik laporan keuangan pada lembaga perbankan syari’ah adalah pelaporan unrestricted investment (investasi tidak terbatas). Dimana sifat dari investasi tidak terbatas diakui sebagai pos yang berdiri sendiri, tidak sebagai utang bank maupun modal pemilik. Kemudian Laporan Laba Rugi disini yang agak lain adalah laba dari investasi dari ekuiti yang bersyarat atau tidak terikat. Kemudian mengenai laporan perubahan ekuitas atau laba ditahan, laporan arus kas, dan laporan perubahan investasi yang dibatasi (restricted). Kemudian laporan sumber dna penggunaan dana al-qord hasan (pinjaman kebajikan) penjelasan tentang berapa item yang terdapat dalam perbankan konvensional: 1. Restricted Investment (Equity) Restricted Investment (Equity) merupakan harta yang dimiliki oleh penyandang dana yang diinvestasikan kedalam rekening investasi terbatas dan dikelola oleh bank Islam melalui kontrak mudharobah. Investasi retricted ini bukanlah asset dari bank Islam sehingga pelaporan investasi restricted ini terpisah dengan laporan keuangan bank syari’ah selama bank tidak memiliki hak untuk menggunakan dana investasi tersebut. Kecuali jika diatur dalam kontrak yang telah disepakati antara mudharib (restricted investor) dengan bank sebagai pengelola dana. Dalam investasi yang dibatasi ini, pihak bank sebagai pengelola dana investasi akan menggunakan dana tersebut ke dalam investasi yang disyaratkan oleh mudharib yang sesuai dengan syari’ah Islam. Jika pihak perbankan sebagai manajer investasi mengalami kerugian yang kerugian yang tidak disengaji maka kerugian tersebut menjadi tanggungan mudharib atau pemilik dana investasi terbatas. Namun jika mendapatkan keuntungan, pihak bank mendapatkan bagi hasil dari kontarak yang telah disepakati. 2. Produk-produk perbankan syari’ah a. Mudharobah b. Musyarokah c. Murabahah d. Bai bithaman ajil e. Bai salam f. Istishna’ g. Ijaroh h. Wadiah i. Qordul Hasan j. Rahn (pegadean) k. Kafalah (Jasa penjaminan) l. Hawalah (Jasa transfer, pengalihan hak dan tanggungjawab) Asumsi dasar akuntansi Adapun asumsi dasar akuntansi menurut organisasi ini adalah: 1. Pengakuan penghasilan (Revenue) 2. Pengakuan biaya 3. Pengakuan Laba dan Rugi 4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat) Sedangkan yang berkaitan dengan konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan: 1. Konsep “matching” 2. Atribut Pengukuran 3. Atribut yang diukur sperti: a. nilai kas dan setara yang akan direalisasikan dan dibayar b. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat c. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat d. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas 3. Sifat kualitatif akuntansi Menurut lembaga ini sifat kualitatif akuntansi perbankan Islam adalah: 1. Relevan 2. Dapat dipercaya 3. Dapat diperbandingkan 4. Konsisten 5. Dapat dimengerti Penyajian dan pengungkapan informasi akuntansi keuangan Standar tentang ini dijabarkan dalam financial Accounting Standard No 1. disini dibahas tentang materealitas informasi yang akan disajikan, biaya penyajian informasi serta kecukupan pengungkapan. Yang dijelaskan adalah bagaimana pengungkapan berbagai informasi baik tentang penjelasan tentang kebijakan akuntansi maupun pedoman pengungkapan masing-masing pos yang ada dalam laporan keuangan perbankan syari’ah. 4. yang diharapkan dari Akuntansi perbankan syari’ah menurut Internal Association Of Islamic Bank yang dikutip Wa Yusuf (2001) penerapan akuntansi Islam di perbankan Islam misalnya bertujuan untuk membuat dan mengundang dana dan menggunakannya sesuai dengan syariat Islam untuk membangun solidaritas, kesatuan dan menjamin adanya distribusi dan penggunaan dana yang sesuai dengan prinsip Islam. Akuntansi Islam harus menjamin adanya: 1. Kemauan dan persetujuan 2. Tidak ada kecenderungan 3. Tidak ada data fiktif 4. Tidak ada paksaan 5. Nilai tambah harus dinikmati oleh semua anggota yang telah memberikan kontribusinya (stakeholders) 6. Tidak boleh bertentangan dengan syari’ah 7. Tidak boleh bertentangan dengan asas kemanfaatan bersama. 8. harus bisa meyakinkan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kontrak dan syari’ah 9. Dapat memisahkan berbagai macam aktiva dan laba dari satu depositor dengan depositor lainnya 10. Harus dapat memisahkan antara dana depositor dan dana pemilik 11. dapat memberikan informasi untuk menghitung dan membayar zakat 12. Dapat memelihara catatan dan buku yang didukung bukti yang sah 13. Dapat memberikan informasi yang menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan yang benar dan wajar serta tidak dipalsukan. Apakah kedua PSAK itu sudah memenuhi persyaratan dan nilai yang diidentifikasi oleh berbagai rumusan akuntansi Islam (Harahap, 2001) masih harus dikaji dan kita buktikan. Namun berbagai langkah awal saya menilai bahwa PSAK ini cukup menjadi dasar untuk menuju kesempurnaan itu. Dalam operasioal perbankan dana dimanaj dan menghasilkan laba sebagai berikut: (Wan Ismail, 2001): Sumber dana 1. Tabungan (Demand Deposit) 2. Deposito (Saving Deposit) 3. Simpanan Mudharobah 4. Pos Investasi 5. Dana Pemilik Dana ini digunakan untuk: 1. cadangan wajib dan dana liquiditas 2. Investasi dalam pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan lainnya 3. Investasi yang dilakukan oleh treasurer 4. investasi lainnya dari investasi itu diperoleh laba yang berasal dari: 1. Dana depositor 2. Dana Pemilik Laba yang berasal dari dana depositor ini dibagikan kepada depositor sedangkan laba yang berasal dari dana pemilik dibagikan kepada pemilik (pemegang saham). Kemudian dana pemilik dikurangi dengan biaya operasi dan diketahui laba sebelum pajak dna zakat. Sumber dan penggunaan dana dalam bank Islam dapat dilihat dalam gambar sebagai berikut: Gambar: Sumber dan penggunaan dana dalam Bank Islam Semua aktifitas dan perubahan status dan title yang melekat dalam asset itu harus menjadi catatan akuntansi Islam. Fungsi tresure dalam mengeloala dana bank Departemen treasure terutama bertanggungjawab untuk mengelola dana lebih bank yang terdiri dari tabungan dan deposito nasabah, dana pemilik dan sumber lainnya setelah dikurangi liqiditas, pembiayaan dan investasi wajib. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memelihara dana liquiditas cadangan wajib 2. Mengelola perkiraan (pos) clearing dengan bank sentral 3. Mengelola dana lebih 4. Melakukan Perdagangan instrument keuangan bank 5. Melakukan perdagangan valuta asing 6. Menetapkan dan melakukan negosiasi pembiayaan trading, valuta asing, dan nasabah besar lainnya. Transaksi perbankan tersebut harus dapat dicatat dan dilaporkan oleh system akuntansi dengan menggunakan kerangka penyusunan dan standar akuntansi yang sesuai dengan system dan nilai Islam. E. Penutup Perkembangan akuntansi Islam pada saat ini masih dalam tahap awal dengan fokus menunjukkan eksistensinya dan mulai mencari kerangka dasarnya. Dalam periode inilah muncul standa akuntansi perbankan syari’ah. Benar bahwa standar ini tidak bisa menunggu lahirnya karangka dasar teori (Theoretical Conceptual Framework) dimana dijelaskan tujuan laporan keuangan, postulat dan konsep, prinsip baru standar. Oleh karena itu kerangka dasar dan standar akuntansi itu masih banyak diwarnai oleh filosofi akuntansi konvensional dimana masih ada superioritas pemilik modal dan belum kuatnya penekanan pada nilai syari’ah Islam. Shahul Hamed (2001) menilai keadaan ini sebagai permasalahan “Value Inconsistency”. (Triyuwono, 2000,2000a) Untuk mengatasi itu maka tugas kitalah sebagai akademisi dan peneliti untuk terus mencari rumusan akuntansi Islam baik dari aspek kerangka teoritisnya maupun standard an teknik penyusunannya yang keduanya merupakan kesatuan dan ketertarikan nilai dan konsep. Semoga produk ini bisa menjadi awal untuk mencari dan merumuskan suatu standar yang memang kosnsisten dengan nilai Islam. Literatur AAOFI (1998), Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, AAOFI, Manma Bahrain Gambling, TE dan Karim Rifaat AA (1986) Journal of Business Finance and Accounting, Vol 13 (1) Hameed Shaari (2001), From Conventional Accounting to Islamic Accounting, Review of the Development Western Accounting theory and its Implication for and Differences in the development of Islamic Accounting, www.islamic_ accounting.com Hameed, Shaari (2001) The Need For Fundamental Research In Islamic Accounting, www.islamic_ accounting.com. Hameed shaari, Craig, Russel dan Clarke, Frank (1993) “Religion: A Counfounding Cultural Element in the International Harmonization of Accounting” ABACUS, Vol 29 No 2. Harahap, Sofyan Syafri (1997) Akuntansi Islam, Penerbit PT Bumi Aksara, Jakarta Harahap, Sofyan Syafri (1992) Akuntansi manajemen dan pengawasan dalam perspektif Islam FE Universitas Trisakti Harahap, Sofyan Syafri (2001) Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Penerbit Quantum Jakarta IAI (2002) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syari’ah, IAI Jakarta. IAI (2002a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Bank Syari’ah, IAI Jakarta Triyuwono, Iwan (2000) Organisasi dan Akuntansi Syari’ah, LKiS, Yogyakarta Triyuwono, Iwan (2000a) Akuntansi Syari’ah: Implementasi Nilai Keadilan dalam format Metafora Amanah, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol 4 (1) pp 1-34 Wn Yusoh. Wan Ismail (2001) Islamic Accounting, working paper pada International Confrence on Islamic Banking and Finance, LAP dan EKABA FE Universitras Trisakti Jakarta, 11-12 Juni 2001 Lampiran 1 CONTOH MINIMAL LAPORAN NERACA Aktiva Rp Kewajiban Rp Kas Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada bank lain Efek-efek Piutang: Piutang Murabahah Piutang Salam Piutang Istishna Piutang pendapatan Ijaroh Pembiayaan mudharobah Pembiayaan Musyaroka Persediaan (Aktiva dibeli untuk dijual) Aktiva yang diperoleh untuk ijaroh Aktiva Istishna dalam penyelesaian (setelah dikurangi termin istishna) Penyertaan Investasi lain Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan Aktiva lain Kewajiban Kewajiban segera Simpanan: - Simpanan Giro Wadiah - Tabungan Wadiah Simpanan Bank Lain: - Giro Wadiah - Tabungan Wadiah Kewajiban Lain: - Hutang Salam - Hutang Istishna Kewajiban pada Bank Lain Pembiayaan yang diterima Keuntungan yang sudah diumumkan tetapi belum dibagikan Hutang Pajak Hutang lainnya Pinjaman subordinasi Investasi tidak terikat Investasi tidak terikat dari bukan bank - Tabungan Mudharobah - Deposito Mudharobah Investasi tidak terikat dari bank - Tabungan Mudharobah - Deposito Mudharobah Total Kewajiban Ekuitas Modal disetor Tambahan Modal Setor Saldo Laba Rugi Total Kewajiban dan ekuitas Lamp 2 Laporan Laba Rugi Pendapatan Rp Pendapatan Operasi Utama Pendapatan dari jual beli - Pendapatan marjin murabahah - Pendapatan bersih salam parallel - Pendapatan bersih istishna parallel Pendapatan dari Sewa - Pendapatan bersih sewa Pendapatan dari bagi hasil - Bagi hasil Murabahah - Bagi Hasil Musyarokah Pendapatan Operas utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat Pendapatan Operasi lainnya Beban Operasi Baban non-Operasi Lainnya Pendapatan non Operasional Beban non operasi Zakat Pajak Laba Setelah Zakat dan Pajak

Stock Exchange

Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
0.00
NASDAQ +15.47 +0.69%
S&P +8.40 +0.76%
Treasury +0.66 +21.09%
NIKKEI +73.79 +0.82%
FTSE +3.64 +0.25%
Composite +13.74 +0.43%
ALL +43.00 +0.94%
HANG +78.41 +0.37%
ATX +18.68 +0.75%
EURONEXT +19.53 +0.76%
CAC +38.74 +1.05%
DAX +57.82 +0.94%
TEL -1.66 -0.15%