Tuesday, 27 July 2010 21:59
1. Pendahuluan
Perkembangan dana-dana investasi Islami telah menempati posisi prestasi yang pesat di dalam kemajuan industri keuangan global. Yusuf Talal menyatakan bahwa pesatnya perkembangan dana investasi Islami tersebut merupakan one of the fastest-groing sector dalam industri keuangan dunia. Produk-produk investasi Islami direspon secara masif oleh investor global dalam jumlah dana yang besar.
Hal ini membawa konsekuensi penting yaitu makin diperlukannya dimensi pengawasan syariah terhadap dana investasi Islami. Kepengawasan syariah di dalam manajemen dana investasi Islami, merupakan hal substansial dan integral yang perlu didiskusikan dan ditumbuhkembangkan lebih sempurna di masa depan.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang pengawasan syariah terhadap manajemen dana investasi Islami. Adapun sistematika makalah ini meliputi:
(1) Pentingnya Dewan Pengawas
(2) Latar Belakang Dewan Pengawas
(3) Dewan Pengawas Dan Advokasi Konsumen
(4) Fungsi Dewan Pengawas
(5) Memonitor Fee Dan Dokumen Investasi
(6) Memonitor Industri Dan Kinerja Perusahaan
(7) Pengawasan Internal Dan Kompensasi
2. Pentingnya Dewan Pengawas
Ciri khas dari pengelolaan keuangan Islami adalah bahwa pengelolaan tersebut didasarkan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah Islam. Sebagai contoh, return sekuritas harus dihasilkan dengan memenuhi kaidah syairah dan harus dilakukan proses pemurnian. Contoh yang lain adalah bila seseorang membeli rumah secara angsuran maka dilarang melibatkan interest dalam proses perhitungan pembiayaan oleh bank.
Transaksi bisnis yang lainnya bisa jadi lebih kompleks daripada kasus membeli rumah di atas. Maka dalam transaksi kompleks seperti dalam pasar keuangan, maka dibutuhkan pengawasan syariah dengan melibatkan beberapa orang pengawas yang berkoordinasi secara sistematis dan terorganisasi. Maka hal ini menjadi cikal bakal terbentuknya konsep dewan pengawas syariah.
Selain penting untuk mengawasi kepatuhan operasi bisnis terhadap prinsip syariah, dewan pengawas diperlukan dari sudut pandang syariah sebagai berikut :
1. Bahwa sesuatu yang diperlukan untuk mendasari sesuatu yang wajib maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib. Yaitu bahwa pengelolaan dana investasi syariah wajib patuh kepada prinsip syariah, maka keberadaan dewan pengawas syariah menjadi wajib.
2. Bahwa pelaku investasi harus memahami segala aspek hukum Islam yang berkaitan dengan proses investasi tersebut. Maka dewan pengawas memainkan fungsi sebagai acuan referensi bagi kode etik perilaku, pengelolaan, dan segala hal yang berkaitan dengan transaksi dan proses investasi secara keseluruhan.
3. Latar Belakang Dewan Pengawas
Berikut ini spesifikasi anggota DPS dalam dunia investasi menurut Yusuf Talal. Anggota dewan pengawas merupakan seseorang yang memiliki keahlian dalam memberi opini tentang proses investasi. Dia juga memiliki kemampuan memberikan opini secara akademis yang diturunkan dari sumber syariah yang autentik melalui metodologi yang diterima kalangan fuqaha. Dia juga memiliki pengetahuan spesifik tentang hukum bisnis komersial dan memiliki pengalaman dalam kasus yang kompleks dalam dunia keuangan. Dia mengerti jenis transaksi klasik yang ada di khasanah Islam, serta mengerti bagaimana pengembangan modern terhadap transaksi tersebut. Dia mengerti tentang international bussines practise (‘urf) dan peraturan yang melingkupinya. Selanjutnya dituntut mampu bekerjasama di dalam tim yang memiliki karakteristik lintas disiplin dan lintas kultural.
AAOIFI menyatakan bahwa setiap institusi keuangan Islam (IFIs) wajib memiliki dewan pengawas syariah yaitu sebuah badan independen dari sekumpulan ahli hukum muamalah. AAOIFI selanjutnya menyatakan bahwa dewan syariah setidaknya memiliki 3 orang anggota orang dengan komposisi keahlian yang berbeda dan memiliki prespektif yang luas. Berkaitan dengan produk dan jasa keuangan, dewan pengawas wajib memberikan opini dalam bentuk formal dan dipublikasikan kepada konsumen.
Hal penting berikutnya adalah independensi. Agar menjadi efektif maka diperlukan dua hal berkaitan dengan independensi. Pertama, DPS harus memiliki sikap independen. Kedua, DPS harus mampu mempengaruhi manajemen secara mengikat. Bila kedua hal ini tidak berlangsung secara baik maka peran DPS akan dipertanyakan. Kaidah rekomendasi AAOIFI menyatakan bahwa DPS harus mampu mempengaruhi dewan direksi secara elegan. Dengan kaidah di atas maka DPS tidak menjadi duri dalam daging bagi manajemen, dan sebaliknya DPS memberikan spirit kerjasama dan akomodasi.
4. Dewan Pengawas Dan Advokasi Konsumen
Dengan memastikan bahwa pengelolaan aset telah memenuhi kaidah syariah maka ada beberapa pihak yang diuntungkan sekaligus yaitu manajer, DPS, dan konsumen. Namun diantara ketiganya maka keuntungan disisi konsumenlah yang patut diberikan titik tekan. Perusahaan wajib memperhatikan kepentingan konsumen karena mereka telah mempercayakan uangnya kepada lembaga pengelola aset.
Amanah ini perlu dijaga dengan cara perusahaan memberikan pelayanan yang terbaik, dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Bila perusahaan teledor dan tidak patuh terhadap kaidah syariah maka konsumen akan menarik dananya dan kemudian berpindah kepada pengelola investasi yang lain.
Maka faktor pelayanan menjadi prioritas utama. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan rasa aman dari investor. Dalam pandangan investor dia memerlukan 3 reward berupa reward terhadap spiritual, keuangan, dan sosial. Untuk itu DPS bisa menjadi penghubung kepentingan antara perusahaan terhadap layanan dan produk/jasa yang diberikan. DPS wajib mempublikasikan dirinya dan mudah diakses oleh konsumen.
5. Fungsi Dewan Pengawas
Peran DPS dalam pengawasan investasi Islami tidak berhenti pada dataran penyaringan (screening) dan pemilihan (selecting) dari suatu obyek investasi namun juga pada level pemurnian (purification) atas hasil investasi. Berikut ini akan dipaparkan lebih jauh terhadap masalah tersebut.
5.1. Pemurnian Portofolio
5.1.1. Pemurnian Fiskal
Sebelumnya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa pemurnian adalah sesuatu yang berbeda dengan zakat meskipun arti literal dari zakat itu sendiri adalah pemurnian. Dan term pemurniaan pada konteks ini adalah pemurnian (cleanising) atau penyucian (purification) suatu portofolio dari unsur yang tidak bersih.
Banyak praktisi perbankan syariah cukup familiar dengan konsep purifikasi, semisal penyisihan pendapatan non-halal yang kemudian disalurkan ke fasilitas umum selain manusia. Demikian pula dalam dunia investasi maka proses purifikasi seperti itu juga dilakukan melalui tahap yang serupa. Pertama, pemurnian terhadap pendapatan non operasional yang berasal dari investasi yang terkait bunga (non-operating income from interest-bearing investment). Kedua, pemurnian terhadap laba berasal dari aktivitas usaha di luar inti yang bertentangan dengan syariah. Ketiga, pemurnian terhadap laba yang berasal dari proses diversifikasi usaha ataupun akuisisi baru.
Tahap ini bermaksud untuk memastikan bahwa laba yang diterima adalah laba yang telah bersih dari aktivitas impure yang bertentangan dengan syariah. Adapun metode perhitungan tersebut bisa jadi berbeda dari suatu jenis investasi dengan lainnya, atas DPS satu dengan lainnya, menyesuaikan dengan lingkungan fiqh yang melingkupinya. Meski ada perbedaan tersebut namun yang pasti bahwa proses penyucian tersebut diperuntukkan demi kepentingan investor dan pengelola dana agar memenuhi azas kepatuhan terhadap syariah.
5.1.2. Pemurnian Moral
Hal kedua yang tak kalah penting dari yang pertama adalah pemurnian moral. Yang dimaksud dengan pemurnian moral adalah usaha yang dilakukan oleh DPS untuk mengarahkan manajemen untuk bertindak amar ma’ruf nahi munkar. Semisal ketika DPS hadir terlibat dalam rapat tahunan RUPS, maka DPS diharapkan dapat meluruskan praktek salah yang dilakukan oleh manajemen agar tidak terjadi pada tahun berikutnya. DPS juga mengupayakan GCG berjalan dengan baik demi terhindarnya praktek pengelolaan manajerial yang tidak Islami oleh manajemen. Dalam dataran ini DPS bermaksud untuk memurnikan cara/tindakan yang dipilih manajemen dalam mencetak laba agar sesuai dengan cara tindakan yang diterima syariah.
5.1.3. Zakat
Zakat merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi untuk dilakukan terhadap pemurnian hasil investasi. Investor di pasar keuangan wajib mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariah. Ketentuan AAOIFI FAS No.9 menyatakan bahwa zakat dapat dihitung berdasarkan net assets method ataupun dengan kata lain net-worth method dimana keduanya menghasilkan hasil yang sama.
Zakat dapat mendorong pembangunan ekonomi, dimana zakat akan memakan harta yang didiamkan atau ditimbun (idle) sehingga akan mendorong investasi. Kedua, zakat mampu mendistribusikan harta segolongan kaum yang melimpah menuju kaum yang berkekurangan sehingga menciptakan keadilan. Ketiga, zakat mampu mendorong permintaan agregat sehingga diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi.
5.2. Seleksi Portofolio: Penyaringan Saham
Pemilihan saham disesuaikan dengan kriteria pemilihan di bursa dimana saham tersebut ditransaksikan. Hal ini berkaitan dengan penggunaan kaidah syariah yang dipakai oleh pengelola bursa yang bersangkutan. Kriteria tersebut pada umumnya merupakan kriteria pembentuk indeks syariah, sehingga audit kepatuhan terhadap proses penyaringan saham adalah menguji kesesuaian atribut saham terhadap kriteria indeks yang dipakai di bursa bersangkutan.
DPS perlu melakukan audit ini secara berkala untuk memastikan bahwa kriteria penyaringan saham benar-benar diterapkan oleh manajer investasi secara disiplin dan konsisten. Bilamana manajer investasi menghadapi masalah pelik dalam penyaringan, maka manajer investasi wajib mengkonsultasikan kepada DPS untuk ditemukan jalan keluar secara syariah.
5.3. Memonitor Portofolio
Selain menyeleksi saham merupakan hal yang penting, namun dalam praktek sehari-hari yang perlu mendapat perhatian besar adalah memonitor portofolio investasi. Manajer investasi bersama analis melakukan monitoring terhadap kinerja portofolio dari waktu ke waktu, dengan memaksimalkan pengetahuan serta teknik investasi yang dikuasainya demi menghasilkan hasil investasi sesuai dengan diharapkan.
Dalam era teknologi seperti saat ini, terdapat banyak model dan cara dalam memonitor portofolio. Terlebih dalam era pengembangan software yang didukung jaringan internet dimana menghasilkan monitoring kinerja secara real-time, realible, dan dalam ruang lingkup yang luas. DPS wajib menguasai metode peniliaian kinerja portofolio tersebut, selain untuk memantau perkembangan dana dari waktu ke waktu, DPS melakukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dana tersebut dicapai dengan cara yang memenuhi kaidah syariah.
5.4. Memonitor Manajer Investasi (MI)
DPS dalam melakukan tugas operasional bekerja bersama MI. Hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap metode/cara MI yang dipilih oleh MI . Sebagai contoh, DPS wajib memantau secara serius rasio kas terhadap aset, untuk mengetahui seberapa besar kas yang dimiliki oleh MI. Hal ini dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan pemarkiran dana jangka pendek pada instrumen investasi ribawi.
Ada beberapa alasan mengapa MI kadangkala memiliki rasio kas terhadap aset yang cukup besar. Pertama, saat tertentu MI harus mengeluarkan saham tertentu yang tidak lagi masuk dalam indeks syariah. Hal ini membuat MI harus menjualnya dan mendapatkan sejumlah kas. Kedua, ketika kondisi pasar sedang bearish, maka MI akan melepas saham dan menahan kas hingga menunggu saat kembali akan rebound.
Maka dengan penjelasan di atas DPS wajib mengerti dan bisa memonitor kecenderungan arah investasi baik dalam jangka pendek maupun panjang. Karena itu DPS wajib memiliki skill dalam menganalisis ekonomi, analisis fundamental, dan analisis teknikal yang ketiganya inherent di dalam proses analisis investasi finansial.
Di saat pasar mengalami rebond, kadangkala beberapa pelaku pasar melakukan buy on margin dengan maksud memanfaatkan kondisi jangka pendek. DPS harus melakukan pengawasan dalam masa-masa seperti ini. Dan sebaliknya, di saat pasar mengalami bubble, DPS wajib memonitor peluang adanya tindakan short-selling dimana hal itu bertentangan dengan syariah.
6. Memonitor Fee
Informasi seputar fee merupakan informasi yang sangat berkaitan dengan kepentingan konsumen. Pertama, fee merupakan biaya atas investasi konsumen, sehingga sangat penting untuk menghitung return. Kedua, fee juga mempengaruhi besarnya pajak yang dikeluarkan oleh konsumen. Karena itu fee merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh DPS, baik tentang besaran fee maupun struktur dari fee tersebut.
Pada penerbitan surat berharga, nilai fee bisa berbeda pada penerbitan yang satu dengan yang lain. DPS perlu memahami ini untuk memberikan opini apakah fee tersebut cukup rasional dan bertentangan/tidak dengan kaidah syariah. Masalah fee merupakan permasalahan semua lapisan investor sehingga perlu ada kepekaan keadilan dalam penentuan fee demi untuk mengedepankan maslahah.
7. Memonitor Dokumen Investasi
DPS memonitor dokumen investasi bukan untuk mengkritik kerja MI namun sebaliknya ditujukan untuk koordinasi dan pengawasan demi menciptakan kualitas produk investasi yang memenuhi syariah dan transparan sesuai keinginan konsumen. Dokumen yang perlu dimonitor oleh DPS adalah naskah kesepakatan kerjasama antara MI dengan pihak lain, memorandum atas penyertaan investasi privat, prospektus, dokumen jual-beli instrument investasi, biaya-biaya, pembayaran pajak, dalam lainnya. Dalam hal ini DPS mutlak bekerjasama dengan departemen akuntansi baik internal maupun publik.
DPS juga wajib memonitor seluruh naskah publikasi ke masyarakat seperti brosur, situs, iklan, maupun multimedia presentasi. Ini semua dilakukan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam publikasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariah.
8. Memonitor Industri
DPS memonitor kondisi bisnis baik yang tengah berlangsung maupun proyeksi kedepan. Dapat digunakan analisis fundamental secara top-down melalui analisis ekonomi, industri, dan perusahaan. Analisis industri dimaksudkan untuk mengetahui sektor apa saja yang prospektif dalam keadaan ekonomi yang akan berlangsung.
Selain mencermati arah sektoral, DPS menganalisis industri untuk mengetahui ekspektasi return tiap industri, sebagai acuan dalam mengukur kinerja suatu perusahaan di dalam industri tersebut. Kepentingan lain adalah DPS perlu mengikuti arah pasar, termasuk mengidentifikasi indeks manakah yang tepat digunakan sebagai benchmark pengukuran kinerja portofolio. Benchmark tersebut juga berperan penting untuk menentukan rating produk, dan juga untuk acuan bagi konsumen di dalam publikasi.
9. Memonitor Kinerja Perusahaan
DPS memonitor kinerja perusahan melewati analisis laporan keuangan perusahaan, baik melalui laporan tahunan-semesteran-kuartalan. Ini dimaksudkan untuk melihat kondisi perusahaan dimana dana investasi Islam diinvestasikan ke dalamnya. Selain itu, DPS mempelajari laporan keuangan untuk memantau akun-akun pendapatan yang sekiranya bertentangan dengan syariah, sehingga perlu dilakukan proses purifikasi.
DPS memonitor aktivitas perusahaan seperti aktivitas CGC, CSR, Amdal, dan kegiatan tanggungjawab sosial lainya. Tak lupa pula perlu ditelusuri berita-berita tentang perusahaan tersebut, baik berita positif maupun negatif seperti sengketa hukum dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih lengkap tentang bagaimana persisnya peran perusahaaan tersebut bagi kemaslahatan masyarakat.
10. Pengawasan Internal
Dalam menjalankan tugasnya DPS perlu membuat guideline yang mudah difahami oleh para anggota DPS. Pedoman tersebut meliputi pedoman tentang tata cara kerja operasional, tata cara pemilihan ketua DPS, tata cara pengangkatan/penggantian anggota, dan lain sebagainya.
Tiap anggota memiliki hak untuk memberikan komentar terhadap seluruh aspek dalam proses pengawasan. DPS disusun dari beberapa ahli dari lintas disiplin, lintas pemikiran, lintas kultural, lintas bahasa, maupun lintas geografik. Ini penting untuk menciptakan saling pemahaman dalam perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Selain itu, para anggota memiliki hak untuk memberikan usulan tentang siapa yang terlibat dalam proyek kepengawasan yang tengah berlangsung.
11. Kompensasi DPS
Seperti halnya lembaga lain, maka DPS juga mendapat kompensasi seiring dengan amanah yang diberikan. Secara umum, biasaya pimpinan DPS mendapatakan kompensasi lebih banyak dibanding anggota sebagai kompensasi atas kepemimpinannya. Sebaliknya, DPS juga mempekerjakan beberapa profesi seperti asisten, anggota yunior, peneliti, dimana digaji di bawah level para anggota DPS. Anggota yunior tidak memiliki suara dalam rapat, namun mereka dilibatkan dalam pertemuan yang membahas fatwa.
Kadang DPS mendapatakan kompensasi tambahan disaat terjadi peningkatan nilai atas dana investasi. Namun hal ini harus sebelumnya dinyatakan di dalam anggaran dasar dan juga wajib dipublikasikan secara meluas kepada konsumen. Akan tetapi tidak banyak DPS yang melakukan hal ini seiring dengan banyaknya kritik yang menyatakan bahwasannya peran DPS adalah menjalankan tugas mulia.
12. Kesimpulan
Sejak 30 tahun terhitung mulai lembaga keuangan syariah diperkenalkan, maka peran dan fungsi DPS terus dikembangkan dan disempurnakan. Secara global, telah dikembangkan banyak cara yang berbeda dan saling melengkapi untuk mengembangakan institusi DPS. Semakin banyaknya media dan publikasi tentang ekonomi Islam, maka hal itu makin meningkatkan wawasan pelaku syariah terhadap fungsi pengawasan di dalam lembaga keuangan syariah.
Peran DPS tidak pelak mendapat kritik dan sanggahan, namun sesungguhnya hal itu merupakan bukti bawha pelaku syariah membutuhkan pengembangan DPS yang lebih maju lagi di masa depan. Peran DPS untuk lembaga keuangan syariah yang berada dalam pasar keuangan perlu di dukung keberadaannya sebagaimana DPS pada lembaga perbankan.
Daftar Pustaka
Archer, Simon, and Rifaat Ahmed Abdel Karim, (2002), Islamic Finance, Euromoney Books, Nestor House, London, UK.
Jaffer, Sohail, ed., (2004), Islamic Asset Management, Euromoney Books, Nestor House, London, UK
Majid, M.Nazori, (2003), Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansinya Dengan Ekonomi Kekinian, Pusat Studi Ekonomi Islam, Yogyakarta